Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Sudah Temukan Bukti soal Kartel Minyak Goreng, Kenapa Belum Diungkap?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |18:03 WIB
KPPU Sudah Temukan Bukti soal Kartel Minyak Goreng, Kenapa Belum Diungkap?
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap temuannya terkait adanya sinyal kartel minyak goreng saat mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan terkait masalah dugaan sinyal kartel minyak goreng, pihaknya telah menemukan satu alat bukti.

Namun saat ini statusnya masuk dalam tahap penyeledikan.

Masalah tersebut dikatakan Ukay terdapat pelanggaran pada 3 pasal, pertama Pasal 5 tentang Penetapan Harga, Pasal 11 tentang kartel, dan Pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar Melalui Pembatasan Peredaran.

 BACA JUGA:KPPU Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, Mafia Terungkap?

"Sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, terutama yang besar-besar, begitu juga distributor, ritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng dan juga instansi pemerintah, Kemendag," kata ujar Ukay pada RDP bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Ukay mengatakan pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan.

Di samping juga dikatakan Ukay KPPU telah meminta pertimbangan kepada Presiden Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menanyakan kepada ketua KPPU terkait alat bukti apa yang ditemukannya.

"Setelah ditemukan ada tidak alat buktinya?" tanya Anam

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement