Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |10:48 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Daftar barang dan jasa bebas PPN 11%. Mulai hari ini, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Adapun daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,

bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement