Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |10:48 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Daftar barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang

disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan, yang pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%.

Kedua, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%. Kelima, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement