Dirinya mengapresiasi pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang berencana tidak meneruskan kenaikan PPN kepada konsumen.
Untuk mengantisipasi potensi inflasi yang lebih tinggi, pemerintah telah menyediakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp414 triliun yang dapat dijadikan bantalan bagi masyarakat kurang mampu.
"Untuk masyarakat kurang mampu, selain kita beri fasilitas di UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), di sisi lain belanjanya juga bisa kita support. Jadi dampak psikologis dari PPN bisa kita balancing," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)