JAKARTA – Pemerintah menetapkankenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi berkisar 0,4% sepanjang sisa tahun 2022.
Karena itu, ia memperkirakan inflasi 2022 akan tetap terjaga sesuai dengan perkiraan pemerintah sebesar 2 sampai 4% year on year.
"Kalau kita evaluasi kenaikan PPN sendiri, mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kita, masih di dalam rentang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Yon, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya selain kenaikan PPN, inflasi di 2022 juga dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas dunia akibat gejolak geopolitik.
Sumbangan kenaikan tarif PPN terhadap inflasi diperkirakan tidak signifikan karena beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat yang menyumbang inflasi, seperti beras dan sayur-sayuran, termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.