JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tidak akan memengaruhi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menekankan pentingnya membedakan antara DST yang dilarang oleh perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan PPN PMSE yang sah menurut peraturan Indonesia.
"Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).
Dalam dokumen resmi ART, khususnya Section 3 mengenai Digital Trade and Technology, Indonesia menyetujui untuk tidak memberlakukan DST atau pungutan serupa yang secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto) bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon, dan Netflix.
Febrio menjelaskan bahwa pajak digital yang dimaksud merujuk pada skema pemajakan khusus atas penghasilan atau layanan perusahaan teknologi raksasa dunia. Menurutnya, dampak pelarangan ini terhadap kas negara tergolong kecil.
"Ini terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix, dan perusahaan sejenis. Dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," ungkap Febrio.