Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Tidak Semua Acara Seni dan Hiburan Kena Pajak, Ini Aturannya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |19:04 WIB
Catat! Tidak Semua Acara Seni dan Hiburan Kena Pajak, Ini Aturannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua pertunjukan seni menjadi objek pajak. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA — Anggapan bahwa setiap konser, pentas seni, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak ternyata tidak sepenuhnya benar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua pertunjukan seni menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa kegiatan kesenian dan hiburan yang tidak memungut bayaran justru dikecualikan dari pajak, terutama yang bersifat sosial, budaya, dan nonkomersial.

Mengutip keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/2/2026), PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada prinsipnya dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dipungut bayaran. Pajak ini menyasar kegiatan yang bersifat komersial, seperti konser, pertunjukan, atau fasilitas hiburan yang memungut tiket masuk maupun imbalan dari penonton.

Namun, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, meskipun berbentuk hiburan atau pertunjukan.

Ketentuan Pengecualian dalam Perda DKI Jakarta

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara hiburan otomatis menjadi objek pajak daerah.

Pengecualian ini berlaku bagi kegiatan yang pada dasarnya tidak bertujuan komersial dan diselenggarakan untuk kepentingan tertentu.

Contoh Acara yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 49 ayat (2), selama tidak ada pungutan atau tiket masuk, kegiatan tersebut tidak termasuk objek pajak hiburan. Contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain:

● Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya dan tidak dipungut tiket masuk.

● Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.

● Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement