Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Google hingga Netflix Tetap Ditarik Meski Ada Perjanjian ART Indonesia-AS

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |19:20 WIB
Pajak Google hingga Netflix Tetap Ditarik Meski Ada Perjanjian ART Indonesia-AS
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku di dalam negeri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Meskipun Indonesia sepakat tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) khusus dalam bentuk DST, kebijakan PPN PMSE tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan PPN PMSE bersifat non-diskriminatif, di mana setiap perusahaan luar negeri yang menjual jasa atau barang digital di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk memungut pajak dari konsumen.

"PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," tegas Febrio.

Hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken perjanjian ART di Washington, D.C., pada Kamis (19/2/2026). Salah satu poin krusialnya adalah Pasal 3.1 yang melarang pengenaan pajak layanan digital yang menyasar spesifik perusahaan Amerika Serikat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement