JAKARTA — Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, transportasi umum, hingga ruang terbuka hijau yang dinikmati masyarakat setiap hari. Pajak daerah memiliki peran langsung dalam mendukung keberlanjutan layanan publik di ibu kota.
“Pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun Jakarta. Dari pajak yang dibayarkan warga, pemerintah dapat menghadirkan fasilitas publik yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap jenis dan tarif pajak daerah menjadi penting agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai ketentuan.
Pajak Kendaraan Bermotor: 2% untuk kendaraan pertama; 3% kendaraan kedua; 4% kendaraan ketiga; 5% kendaraan keempat; 6% kendaraan kelima dan seterusnya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 12,5% untuk penyerahan pertama
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: 10%
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: 0,5%; khusus lahan produksi pangan dan ternak 0,25%
Pajak Rokok: 10%
Pajak Alat Berat: 0,2%
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: 5%
Pajak Reklame: 25%
Pajak Air Tanah: 20%
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman: 10%
PBJT atas jasa perhotelan: 10%
PBJT atas jasa parkir: 10%
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan: 10%
PBJT atas tenaga listrik: 10%
Morris menegaskan, semakin baik pemahaman masyarakat terhadap objek dan tarif pajak, maka semakin mudah pula proses pembayaran maupun pelaporan pajak dilakukan.