Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |10:04 WIB
32 Ribu Wajib Pajak Ikut <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.

"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp5,43 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement