Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kantongi Rp4,5 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |21:15 WIB
Sri Mulyani Kantongi Rp4,5 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Tax amnesty jilid II (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diikuti 29.260 wajib pajak (WP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan hingga 28 Maret 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 33.306.

“Progress PPS yang masih akan berlanjut sampai akhir juni dan kami akan terus melakukan sosialisasi,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Sri Mulyani menjelaskan dari jumlah WP sebanyak 29.260 terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp44,61 triliun yang meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp38,85 triliun, deklarasi luar negeri Rp2,95 triliun serta yang diinvestasikan Rp2,82 triliun.

“Dari jumlah tersebut, pajak dari PPS yang telah terkumpul adalah sebesar Rp4,55 triliun,” ujarnya.

Dia menjelaskan peserta PPS Orang Pribadi (OP) mayoritas berasal dari WP OP dengan harta Rp10 miliar ke bawah dengan rincian harta di bawah Rp10 juta sebanyak 3,72% dan WP dengan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta sebanyak 1,82%.

Kemudian WP dengan harta Rp100 juta sampai Rp1 miliar sebanyak 9,94%, Rp1 miliar sampai Rp10 miliar sebanyak 40,63%, Rp10 miliar sampai Rp100 miliar sebanyak 34,67% dan Rp100 miliar sampai Rp1 triliun sebanyak 8%.

Sementara itu WP dengan harta Rp1 triliun sampai Rp10 triliun sebanyak 1,13% sedangkan di atas Rp10 triliun sebanyak 0,11%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement