Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak soal Tarif PPN Naik Jadi 11%, Bakal Dievaluasi?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |16:36 WIB
Dirjen Pajak soal Tarif PPN Naik Jadi 11%, Bakal Dievaluasi?
Dirjen Pajak soal kenaikan pajak 11%. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN.

Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

 BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Untuk itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja.

Menurut Suryo, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN.

Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement