Di mana perbedaan tarif tersebut dikarenakan terdapat perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah yang menawarkan paket perjalanan ibadah sekaligus paket perjalanan ke tempat lain.
BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 11%, KSP: Kurangi Ketimpangan Ekonomi
Diketahui pada aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Pada aturan itu pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
(Zuhirna Wulan Dilla)