JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan terhadap angkutan barang di Masa Mudik Lebaran 2022.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang atau truk bermuatan besar atau kendaraan sumbu tiga atau truk 3 keatas.
“Kita sudah sepakat dengan Korlantas Polri berdasarkan hasil diksusi kemarin, dalam rangka menyambut Ramadan ini kita lakukan pembatasan barang (bukan pelarangan) logistik tanggal 28-29 April kita akan lakukan di tanggal itu,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Media Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Kemudian lanjut dia hal ini juga akan diselenggarakan selaras dengan penggunaan jalan tol dan non tol di sejumlah ruas di beberpa wilayah.
“Ada beberapa komoditas seperti BBM, sembako diperbolehkan dan ini diberlakukan khususnya bagi kendaraan sumbu tiga atau truk 3 ke atas,” tambahnya.
Adapun pembatasan ini akan diberlakukan tak hanya di kawasan DKI Jakarta, namun Kemenhub akan menyelenggarakannya di sejumlah jalan nasional di Jawa hingga Bali.