Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2022? Pekerja Bisa Adukan ke Sini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |16:06 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2022? Pekerja Bisa Adukan ke Sini
Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement