Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.
Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.