Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |16:15 WIB
Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik
Tilang elektronik di jalan tol (Foto: Antara)
A
A
A

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

"Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan," tulis keterangan dalam laman resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement