Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |16:15 WIB
Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik
Tilang elektronik di jalan tol (Foto: Antara)
A
A
A

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

"Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan," tulis keterangan dalam laman resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement