Dalam hadis lain disebutkan, “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati sedangkan pemiliknya tidak sanggup mengurus dan takut musnah, maka baginya tanah tersebut," tulis HR Bukhari.
Hadis-hadis di atas muncul sebagai upaya Rasulullah untuk melakukan revitalisasi faktor-faktor produksi yang ada, seperti tanah dan hutan. Sebagaimana diketahui bahwa sektor pertanian adalah sumber ekonomi masyarakat Madinah yang sangat diandalkan.
Bahkan, perhatian Rasulullah terhadap pentingnya sektor pertanian ini dapat juga dilihat dari kebijakan Rasulullah yang tetap membolehkan kaum Yahudi di Khaibar untuk tetap tinggal di tempat mereka, padahal mereka adalah bangsa yang diusir akibat melanggar Perjanjian Madinah. Secara politis, kebijakan ini dimaksudkan untuk penguatan faktor-faktor produksi yang sudah ada.
Kedua, Rasulullah melakukan 'nasionalisasi' sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan umum. Sumber-sumber ekonomi Negara Madinah saat itu tidak diberikan kepada kepemilikan pribadi, tetapi sebaliknya, sumber-sumber ekonomi yang menghidupi orang banyak yang melibatkan kepentingan umum harus dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Saat itu sumber ekonomi yang sangat dominan adalah tanah yang berisikan padang rumput sebagai tempat makanan binatang ternak. Demikian juga lokasi sumber garam, sumber air, dan sebagainya tidak diberikan kepemilikannya kepada pribadi.
Kebijakan ini jelas terlihat dalam kisah sahabat yang bernama Abyad bin Hammal. Awalnya, Abyad bin Hammal menuntut diberikan satu bidang tanah di daerah Ma’rib, kemudian Rasulullah mengabulkan permintaan itu.
Namun, seorang laki-laki bernama Aqra’ bin Habis berdiri sambil bertanya kepada Rasulullah SAW “Adakah Engkau tahu kondisi
lokasi itu sebenarnya?” sembari menjelaskan bahwa kawasan itu adalah sumber air yang menghasilkan garam. Mendengar penjelasan tersebut, Rasulullah menarik kembali pemberian daerah yang telah diberikannya kepada Abyad bin Hammal," tulis HR Abu Dawud dan Tirmidzi.
Demikian juga ketika Abyad bin Hammal mengajukan permohonan untuk memiliki tanah yang berisikan pohon alArak (kayunya dapat dimanfaatkan sebagai kayu sugi). Rasulullah hanya mengizinkan daerah itu dengan syarat harus jauh dari tempat pemukiman penduduk pusat Pasar Madinah. Sebab, kawasan pinggiran Madinah adalah kawasan perumahan dan padang rumput sebagai tempat makanan hewan-hewan ternak.