7. Terbitkan Surat Edaran
Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE ini mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker mengingatkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"SE ini juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing honorer dan lainnya," ujar Menaker.
8. THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Pekerja Bisa Adukan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko THR untuk para pekerja yang mengalami kendala tekait pembayaran THR dari perushaan kepada para pekerjanya.
Posko tersebut nantinya akan menyediakan layanan konsultasi serta tindakan penegakan hukum untuk mengawasi para perushaan mematuhi pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers virtual.
Menurutnya para pekerja bisa mengadukan kendalanya dalam hal pemberian THR dari perusahaan melalui platform online dengan mengakses situs poskothr.kemnaker.co.id.
(Taufik Fajar)