Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji 2022 Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi Syarat Ini Rp1 Juta Masuk Rekening
(Taufik Fajar)