Syarat Penerima BLT UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bukan PNS/PPPK (ASN).
Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara Cek Penerima BLT UMKM