Salah satu poin PMK tersebut mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.
Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55% dari keseluruhan tagihan.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).
Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)