Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jasa Keagamaan Termasuk Umrah Tak Kena PPN

Antara , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |14:02 WIB
Jasa Keagamaan Termasuk Umrah Tak Kena PPN
Umrah tak dikenakan PPN (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Jasa keagamaan termasuk umrah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor.

"Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," katanya, Selasa (12/4/2022).

Saat tarif PPN sebesar 11% berlaku pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Dalam aturan ini, beberapa ketentuan terkait PPN untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement