Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbaru! Ini Syarat Mudik 2022 Naik Bus

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |11:34 WIB
Terbaru! Ini Syarat Mudik 2022 Naik Bus
Syarat mudik lebaran 2022 naik bus. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat mudik 2022 naik bus akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Walau demikian, ada syarat dan aturan perjalanan yang harus dipenuhi.

Adapun lengkap vaksin primer dua dosis serta booster menjadi syarat perjalanan mudik lebaran 2022.

BACA JUGA:Simak 5 Tips Hemat BBM Saat Mudik Lebaran Menggunakan Mobil

Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) No 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 jelang mudik Lebaran 2022.

Dalam aturan tersebut juga tercantum syarat mudik 2022 naik bus. Di mana, ada beberapa protokol kesehatan yang penting diperhatikan.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (13/4/2022), berikut syarat mudik 2022 naik bus:

- Pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu tes Covid-19, baik rapid tes antigen maupun PCR. Akan tetapi, pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement