Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbaru! Ini Syarat Mudik 2022 Naik Bus

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |11:34 WIB
Terbaru! Ini Syarat Mudik 2022 Naik Bus
Syarat mudik lebaran 2022 naik bus. (Foto: Okezone)
A
A
A

- Pemudik yang sudah divaksin 2 dosis atau vaksin dosis lengkap, tetap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuan yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik yang baru menjalani vaksin 1 dosis, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 BACA JUGA:Buruan Cek Penerima BLT Minyak Goreng, BSU dan Banpres Total Hampir Rp2 Juta! Cair Sebelum Lebaran

- Sementara bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Selain itu, pemudik juga perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

- Bagi pemudik di bawah 6 tahun, ketentuannya yaitu wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Kemudian, dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement