JAKARTA - Cara menghitung THR bagi karyawan PKWTT dan PKWT harus anda ketahui agar tidak kebingungan ketika mendapat THR nanti.
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan diluar gaji bulanan yang wajib dibayarkan suatu perusahaan kepada karyawannya.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap, namun juga kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
BACA JUGA:THR PNS 2022 Segera Cair, Ini Besarannya
Di tahun 2022, THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Di mana jika Lebaran tahun 2022 jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, maka perusahaan wajib membayar THR pada 25 April 2022.