Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |17:48 WIB
Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%
Jokowi Teken Aturan THR Lebaran PNS. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Hal lain 13 April 2022 setelah menandatangani peraturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% PNS, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini

Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.

"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement