JAKARTA - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Hal lain 13 April 2022 setelah menandatangani peraturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% PNS, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga:Â Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.
"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga:Â Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR
Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.
"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)