Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |17:48 WIB
Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%
Jokowi Teken Aturan THR Lebaran PNS. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR

Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.

"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement