Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke 13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
(Feby Novalius)