Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |18:31 WIB
PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%
PNS dan TNI-Polri Dapat THR hingga Tukin 50%. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke 13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement