Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |18:31 WIB
PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%
PNS dan TNI-Polri Dapat THR hingga Tukin 50%. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - PNS, TNI-Polri dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50%. Kabar baik ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan THR dan gaji ke-13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan karena sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement