Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |14:41 WIB
Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip Okezone.

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement