Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |14:41 WIB
Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan segera mencairkan THR PNS 2022 dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan segera mengumumkan pencairan THR bagi PNS.

“Ditunggu saja nanti pernyataan Menkeu Sri Mulyani. Jadwal masih dikoordinasikan ya. Segera disampaikan,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (15/4/2022).

Sebelumnya Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.

Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.

"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement