JAKARTA - PNS hingga pensiunan aparatur negara dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Hal ini dipastikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Selain THR, kabar baiknya PNS juga mendapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50% bagi aparatur yang berhak mendapatkannya.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal kepastian THR dan prediksi tanggal pencairannya, Jumat (15/4/2022):
1. Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair
"Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN," kata Prsiden Jokowi.
2. PNS juga Dapat Tukin 50%
Meski tak menyebut berapa besaran yang akan diberikan, Jokowi memastikan memberi tambahan THR sebesar 50%.
Baca Juga:Â PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%
"PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% untuk yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi.
3. Tujuan Diberikan THR
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.
"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
4. Pencairan Tunggu Aturan Sri Mulyani
Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga:Â Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%
"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.
5. Tanggal Pencairan THR PNS
THR PNS 2022 akan cair dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Adapun skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Lebaran
6. Perkiraan Besaran THR PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Hadirkan Acara Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Layanan untuk Produk Server dan Storage
Follow Berita Okezone di Google News
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
a. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
b. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
c. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
d. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
e. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.