Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuota Mudik Gratis Ditambah 10.500 Orang, Begini Cara Daftarnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |05:47 WIB
Kuota Mudik Gratis Ditambah 10.500 Orang, Begini Cara Daftarnya
Cara daftar mudik gratis (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut cara mendaftar mudik gratis dari Kemenhub:

A. Persiapan

1.Siapkan data diri peserta beserta penumpang sebelum menginput data secara online.

2.Buka situs web: www.mudikgratishubdat.dephub.go.id melalui peramban di PC/Smartphone.

B. Halaman Utama Web

1. Klik tombol "Daftar Mudik" yang ada di halaman utama website, Ketika keluar pop up syarat dan ketentuan, baca dengan teliti dan klik "Lanjut Daftar" jika Anda setuju dengan syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu Anda akan diarahkan ke halaman "data peserta"

C. Halaman Data Peserta

1.Isi Nama Lengkap Anda.

2.Isi NIK Anda sesuai dengan KTP (maksimal 16 digit angka).

3.Isi No HP yang aktif dan bisa dihubungi.

4.Jawab pertanyaan "Apakah Anda Sudah Divaksin" dengan memilih salah satu pilihan (1 x vaksin, 2x vaksin, atau Booster).

5.Klik Pilihan apakah Anda akan mudik dengan sendiri/+1 penumpang/+2 penumpang/+3 penumpang.

Baca Selengkapnya: Kuota Mudik Gratis 2022 Ditambah, Simak 5 Fakta Lengkap Persyaratan dan Cara Daftarnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement