JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau THR PNS 2022 ini lebih besar dari tahun lalu.
Di mana hal tersebut sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, dikutip Minggu (17/4/2022).
BACA JUGA:THR PNS 2022 Cair Mulai Besok, Segera Cek Rekening
Untuk rincian tunjangannya, yakni meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan.