JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Gaji ke-13 PNS akan cair Juli 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, dikutip Minggu (17/4/2022).
BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Adapun pencairan ini berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.
Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
BACA JUGA:Jokowi hingga Sri Mulyani Dapat THR 2022, PNS Terima Bonus Tukin 50%
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," harapnya.
Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
(Zuhirna Wulan Dilla)