Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asyik! Usai THR, PNS Dapat Gaji ke-13 pada Juli 2022, Kantong Makin Tebal

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |18:10 WIB
Asyik! Usai THR, PNS Dapat Gaji ke-13 pada Juli 2022, Kantong Makin Tebal
Gaji ke-13 PNS 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Gaji ke-13 PNS akan cair Juli 2022.

"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, dikutip Minggu (17/4/2022).

 BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Adapun pencairan ini berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.

Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

 BACA JUGA:Jokowi hingga Sri Mulyani Dapat THR 2022, PNS Terima Bonus Tukin 50%

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," harapnya.

Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement