Serta dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.
Kemudian, terkait pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," jelasnya.
Baca Selengkapnya: 8,8 Juta PNS dan Pensiunan Dapat THR, Ini Golongan yang Berhak Terima Gaji ke-13
(Zuhirna Wulan Dilla)