Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek PNS yang Terima THR dan Gaji ke-13, Dapat Lebih Besar Tahun Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |05:17 WIB
Cek PNS yang Terima THR dan Gaji ke-13, Dapat Lebih Besar Tahun Ini
THR PNS 2022 cair. (Foto: Okezone)
A
A
A

Serta dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Kemudian, terkait pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," jelasnya.

Baca Selengkapnya: 8,8 Juta PNS dan Pensiunan Dapat THR, Ini Golongan yang Berhak Terima Gaji ke-13

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement