Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri serta Pensiunan 2022

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |10:37 WIB
Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri serta Pensiunan 2022
Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jadwal pencairan dan besaran THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan tahun 2022 akan diulas dalam artikel ini.

Adapun untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 ini akan mulai disalurkan pada H-10 Lebaran atau hari ini, Senin (18/4/2022).

Serta untuk gaji ke-13 PNS akan diberikan pada Juli 2022.

Kemudian, dia juga menjelaskan jika THR PNS boleh dibayarkan setelah Lebaran, kalau terdapat masalah teknis dalam penyalurannya.

 BACA JUGA:Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13, dari Presiden hingga PNS

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ucapnya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, dikutip Senin (18/4/2022).

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8,8 juta PNS penerima THR 2022 ini.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement