Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri serta Pensiunan 2022

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |10:37 WIB
Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri serta Pensiunan 2022
Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dengan rincian aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.

Lalu, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 BACA JUGA:Cek PNS yang Terima THR dan Gaji ke-13, Dapat Lebih Besar Tahun Ini

"Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," jelasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement