JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara akan memberikan manfaat maksimal tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi badan usaha dan publik.
"Pemerintah mengatur agar pemanfaatan batu bara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun bagi badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Ridwan menjelaskan bahwa proses pengajuan atau penetapan regulasi terbaru itu telah berjalan cukup panjang melalui berbagai proses birokrasi, masukan pakar, masukan badan usaha, dan lainnya.
Melalui proses diskusi dan pertimbangan yang panjang maka dicapai angka optimal yang dituangkan dalam peraturan tersebut dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara dan badan usaha tidak dirugikan melalui penerapan regulasi tersebut.
"Semangat kita adalah negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," kata Ridwan.
Pada 11 April 2022, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 yang memuat perubahan mengenai tarif royalti dari produsen batu bara berdasarkan harga yang berlaku saat ini.
Pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.