Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dilama-lamakan Apalagi Dicicil dan Ditunda

Antara , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |13:26 WIB
Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dilama-lamakan Apalagi Dicicil dan Ditunda
Ridwan Kamil minta THR tidak dicicil (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

JAKARTA – Pengusaha diminta tidak menunda pembayaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil juga mengimbau perusahaan tidak mencicil THR mengingat kondisi saat ini yang memberatkan warga seperti harga kebutuhan bahan pokok yang mengalami kenaikan.

"THR, tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya, termasuk saya imbau perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga sembako dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil, Senin (18/4/2022).

Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta perusahaan membayar penuh THR kepada pegawai/karyawannya secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.

Sementara itu, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin dan memastikan pembayaran THR Lebaran 2022 oleh perusahaan yang tergabung di dalam organisasinya akan dilakukan atau dibayarkan tepat waktu.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihat semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," kata Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement