Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat Ya! Kenaikan Harga Pertalite Harus Dapat Izin Pemerintah

Antara , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |17:19 WIB
Ingat Ya! Kenaikan Harga Pertalite Harus Dapat Izin Pemerintah
Kenaikan Harga Pertalite Harus Dapat Izin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite ditentukan oleh pemerintah dan kewenangan Pertamina hanya terbatas pada penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

"BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah," kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, Pakar Energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Elan Biantoro menjelaskan bahwa penentuan harga BBM baik itu yang bersubsidi ataupun tidak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Harga Pertalite Jadi Naik Rp3.000? Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah

Dalam peraturan itu terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite.

Ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

"Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah, namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite," jelas mantan pejabat SKK Migas tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement