Selain itu, Indra Kenz juga diduga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera utama cluster sutera narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian harta Rudiyanto Pei bertambah usai ikut Indra Kenz memberinya Rp1,5 miliar dan 10 jam mewah dengan nominal Rp8 miliar.
BACA JUGA:Sumber Kekayaan Alexander Tedja, Pemilik Tunjungan Plaza Berharta Rp17,1 Triliun
"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," lanjut Ramdhan.
Atas kasus tersebut, penyidik pun memutuskan untuk memblokir rekening milik RP. Bahkan ketiga tersangka baru disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
(Zuhirna Wulan Dilla)