Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Mobil Dinas PNS Dipakai Mudik? Hati-Hati Bisa Dijuluki 'Koruptor'

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |12:21 WIB
Bolehkah Mobil Dinas PNS Dipakai Mudik? Hati-Hati Bisa Dijuluki 'Koruptor'
PNS tidak boleh mudik Lebaran pakai mobil dinas. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS pada Lebaran 2022 ini kembali diizinkan untuk mudik ke kampung halamannya.

Namun, pemerintah melarang keras PNS pergi mudik Lebaran ke kampung menggunakan mobil dinas.

Dirangkum Okezone, Selasa (19/4/2022), aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," demikian disebutkan dalam SE.

 BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Diberikan ke PNS hingga Pejabat Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Bahkan, PNS yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung bisa dijuluki 'Koruptor'.

Hal itu melansir dari laman resmi Twitter KPK, yang mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif.

KPK pun menjelaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005).

Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.

Kemudian, ada pula aturan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Untuk cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.

Alasannya, karena cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 BACA JUGA:PNS Dapat THR hingga Bonus Tukin 50% tapi Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran 2022, Ada Apa?

Terakhir, PNS diminta tetap memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri saat pergi mudik Lebaran 2022.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tulisnya.

Adapun PPK juga harus dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement