Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag Dukung Proses Hukum

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |16:06 WIB
Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag Dukung Proses Hukum
Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan inisial IWW sebagai tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi, Selasa (19/4/2022).

Dalam menjalankan fungsinya, lanjut Lutfi, selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas dia.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement