"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas," pungkasnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)