JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Kejagung menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak menghalangi proses penegakan hukum.
Dia memastikan jika terbukti anak buahnya itu melanggar ketentuan hukum, ia mendukung penuh sikap dan keputusan Kejagung.
 BACA JUGA:Jaksa Agung Bakal Kejar Mafia Minyak Goreng Sampai ke Akarnya
Bahkan, dia akan bersikap koorperatif jika Kejagung atau tim penyelidik memerlukan data untuk ditindaklanjuti.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi, Selasa (19/4/2022).
 BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Punya Harta Rp4,4 Miliar
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkasnya.
(ZWD)