Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |06:00 WIB
Ada PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya!
Ada PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 menarik untuk diketahui. Hal ini tertuang dalam aturan turunan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

Berikut kriterianya:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Baca Juga: PNS Dapat THR hingga Bonus Tukin 50% tapi Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran 2022, Ada Apa?

Tak hanya dua kategori ini yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. THR PNS juga bisa dicairkan setelah Lebaran jika ada masalah teknis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penyebab THR PNS bisa dibayarkan setelah Lebaran.

"Jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement