JAKARTA - THR Lebaran harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. Hal ini menjadi kabar baik untuk para pekerja baik PNS maupun swasta.
Pembagian THR sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sementara untuk PNS, paling lambat H-10.
Pemberian THR baik untuk PNS maupun pegawai swasta tetap dikenakan pajak. Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (20/4/2022), THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Namun, ini yang membedakan pengenaan pajak THR antara dua kelompok pekerja ini. Untuk karyawan swasta, pajak dari THR bisa dibebankan langsung ke penerima atau dibayar oleh pemberi kerja.
Follow Berita Okezone di Google News