Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Pajak THR PNS dengan Pekerja Swasta

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |15:44 WIB
Perbedaan Pajak THR PNS dengan Pekerja Swasta
Beda Pajak THR PNS dan Swasta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara untuk PNS, pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 13 Ayat 2 aturan tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement