Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Ini Bebas Melintas saat Ganjil Genap dan One Way Mudik Lebaran 2022

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |09:09 WIB
Mobil Ini Bebas Melintas saat Ganjil Genap dan <i>One Way</i> Mudik Lebaran 2022
Kebijakan Ganjil Genap dan One Way Bakal Diterapkan saat Mudik Lebaran 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, Kendaraan yang bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas mendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebagai catatan, adapun ganjil genap dan one way tak berlaku bagi kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement